Cek Fakta: Benarkah Supir Truk Kecelakaan di Balikpapan Dihukum Mati, Begini Penjelasaanya

8 Februari 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi hukuman mati. /Lily padula/

SERANG NEWS - Cek Fakta, benarkah supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati, begini penjelasannya.

Beredar sebuah kabar di media sosial yang menyebutkan kalau sopir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati.

Kabar tersebut didapati dari sebuah akun Facebook bernama Kuntoro Blukar.

Dalam uanggahannya ia memposting sebuah artikel dari situs realnews.my.id berjudul sebagai berikut:

“Inalilahiwainnailaihi roji’un… Sopir Truk Kecel4kaan di Balikpapan Akan Dihukum M4t1”. 

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Benyamin Netanyahu Punya Tiga Cara Untuk Membunuh Islam, Ini Faktanya

Dikutip dari Turn Back Hoax, menurut penelusuran, sopir truk tronton bernomor polisi KT 8534 AJ bernama Muhammad Ali (48) tidak dihukum mati.

Ali merupakan sopir truk yang menjadi tersangka kecelakaan maut di Turunan Rapak Km 0 Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam kecelakaan itu mengakibatkan 26 orang luka ringan, 4 orang luka berat dan 4 meninggal dunia.

Mohammad Ali tidak dihukum mati melainkan mendapatkan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Baca Juga: Cek Fakta, Geger Viral di Media Sosial TNI-Polri Paksa Warga Depok Vaksin, Begini Fakta Sebenarnya

Kombes Pol Sony Irwanto yang menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur (Dirlanas Polda Kaltim) mengatakan pengemudi truk tronton tersebut melanggar pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu pengemudi truk tronton juga melanggar Peraturan Wali Kota atas jam operasional truk dengan kapasitas angkut 21 ton ke atas.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” ucap Kombes Sony di Balikpapan pada Senin 24 Januari 2022.

Muhammad Ali selaku supir tronton ini juga melakukan pemalsuan SIM dari golongan SIM-nya secara mandiri dari golongan A menjadi B2. 

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video MUI Raup Untung Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

Atas pelanggaran ini polisi akan menambah hukuman kepada Muhammad Ali karena telah melanggar Pasal 263 KUHP.

“Ini akan menambah ancaman hukuman bagi tersangka dengan inisial MA itu,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Namun melansir yuridis.id, pasal 263 KUHP tidak menyebutkan sama sekali mengenai hukuman mati.

Hukuman terberat apabila melanggar pasal 263 KUHP adalah penjara selama-lamanya 6 tahun.

Berdasarkan data yang terkumpul dapat disimpulkan, klaim bahwa supir truk kecelakaan di Balikpapan dihukum mati adalah tidak benar dan termasuk kategori konten yang menyesatkan.***

Editor: Kiki

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler