Masyarakat akan mendapatkan Set Top Box (STB) TV Digital gratis dari Kominfo apabila sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Kominfo juga menggunakan DTKS Kemensos untuk digunakan sebagai data calon penerima STB TV Digital gratis 2022.
Berikut merupakan kriteria calon penerima Set Top Box (STB) TV Digital gratis dari Kominfo.
- Penerima STB TV Digital gratis merupakan masyarakat berkategori miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Kemensos)
- Penerima STB TV digital gratis 2022 merupakan warga yang berdomisili di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO) Kominfo.
Baca Juga: Kode Frekuensi RTV Terbaru 2022, Lengkap Receiver yang Cocok untuk Rajawali TV Format Mpeg4 HD
Adapun syarat untuk terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos adalah sebagai berikut.
Untuk pendaftaran DTKS sendiri bisa dilakukan di kantor desa setempat dengan membawa beberapa berkas seperti KTP dan KK.
Nantinya, data tersebut akan diverifikasi ulang oleh beberapa pihak terkait untuk menentukan kelayakanya.