Pemerintah Santuni Korban Kanjuruhan Rp50 Juta, Mahfud MD: Segera Disalurkan

- 4 Oktober 2022, 18:24 WIB
Duka Cita Tragedi Kanjuruhan Terus Mengalir, Ratusan Karangan Bunga Berderet di Area Stadion
Duka Cita Tragedi Kanjuruhan Terus Mengalir, Ratusan Karangan Bunga Berderet di Area Stadion /ANTARA/

“Dalam waktu dua atau tiga hari ke depan, Polri harus mengumumkan tindakan penertiban dan penegakan hukum," tuturnya.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Muhammadiyah Dorong Investigasi Secara Objektif, Begini Kata Kapolri

"Penegakan disiplin kepada pejabat-pejabat struktural Polri di daerah terjadinya peristiwa, penertiban (dan) penetapan status tersangka kepada pelaku-pelaku kerusuhan lapangan yang sudah cukup dua alat bukti,” tambahnya.

Sementara itu, ujar dia, Panglima TNI akan menjatuhkan sanksi dan memproses secara hukum bagi anggotanya yang terlibat tindakan berlebihan dan di luar kewenangan.

“Pimpinan PSSI supaya menindak tegas pelaksana yang telah lalai sehingga menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan tersebut,” ujar Mahfud.

“Tim ini bekerja dalam waktu dua minggu sampai paling lama satu bulan dan hasil investigasi dari tim beserta rekomendasinya disampaikan kepada Presiden,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah