Mantan Menteri Menpora era Presiden Jokowi ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan korupsi terkait pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar dan divonis tujuh tahun penjara. ***
Mantan Menteri Menpora era Presiden Jokowi ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan korupsi terkait pemberian dana hibah Kemenpora pada KONI, serta gratifikasi sebesar Rp 8,3 miliar dan divonis tujuh tahun penjara. ***
Editor: Muh Iqbal Zikri