Apa Itu LADI, Biang Kerok Indonesia Dilarang Kibarkan Bendera Merah Putih di Final Thomas Cup 2020

17 Oktober 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi Doping /PEXELS/ Nataliya Vaitkevich

SERANG NEWS – Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih di ajang olahraga dunia, termasuk Thomas Cup 2020.

Padahal, Indonesia menjadi kandidat juara dalam partai final Thomas Cup 2020 yang akan berlangsung hari ini, Minggu 17 Oktober 2021.

Bertanding di Ceres Arena, Aarhus Denmark final Thomas Cup 2020 Indonesia vs  China akan berlangsung pukul 18.00 WIB.

Live streaming TVRI dan akses live streaming melalui TV Online seperti Vidio.com.

Alasan Indonesia dilarang mengibarkan bendera merah putih di Thomas Cup 2020 lantaran sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA).

Dalam putusannya, WADA  telah mengeluarkan hukuman bahwa organisasi Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) Indonesia dinyatakan tidak mematuhi Kode Anti-Doping Dunia.

Baca Juga: Link Live Streaming TVRI Indonesia vs China Hari Ini, Siaran Langsung Final Thomas Cup 2020 Indonesia JUARA!

Selain sanksi itu, Indonesia juga tidak diperbolehkan untuk menjadi tuan rumah acara regional atau kejuaraan dunia selama satu tahun atau sampai mereka dipulihkan.

"Bendera nasional juga tidak dapat dikibarkan di acara-acara besar selain Olimpiade dan Paralimpiade selama tidak mematuhinya," demikian pernyataan resmi yang dilansir SerangNews.com dari laman resmi WADA, Sabtu 16 Oktober 2021.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain dan Head to Head Indonesia vs China di Final Thomas Cup 2020: Duel Juara Terbanyak

Lantas apa LADI?

LADI atau Lembaga Antidoping Indonesia secara resmi berdiri pada tahun 2002. Tujuan LADI berdiri yaitu untuk memberikan sosialisasi dan pengenalan tentang doping, bahaya doping dan ancaman penggunaan doping.

Dilansir dari laman resmi Kemenpora baha LADI merupakan satuan tugas anti-doping yang bersifat mandiri dan terafiliasi dengan lembaga anti doping dunia atau WADA.

LADI bertugas untuk melaksanakan pengawasan antidoping pada setiap kegiatan olahraga di tanah air.

Adapun wewenang LADI sebagai berikut:

  • Untuk menetapkan peraturan doping sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan Lisensi Doping Control (DCO).
  • Melakukan testing
  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan doping Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Juara Thomas Cup 2020 Bisa Jadi Kado Spesial Ulang Tahun Anthony Ginting ke-24 Tahun

Sanksi WADA jelas menjadi pukulan telak bagi Kementerian Pemuda dan Olahraga Indonesia.

Diharapkan bisa dijadikan hikmah lebih baik untuk tata kelola Anti-Doping Indonesia (LADI) agar bisa lebih baik.

Indonesia telah menentang keputusan tersebut dan telah meminta WADA untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Tags

Terkini

Terpopuler