"Terhadap tersangka Nikita, penyidik mempersilahkan untuk meninggalkan ruangan penyidikan dan menghimbau untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," jelas Shinto.
"Wajib lapor satu Minggu sekali wajib lapor satu Minggu satu kali dan sudah disampaikan kepada pengacara dan Nikita," tambahnya.
Terakhir, Shinto mengatakan jika perkara Nikita masih tetap berjalan hingga ada kepastian hukum.
"Meski tidak dilakukan penahanan, penyidik tetap mempunyai kewajiban untuk menuntaskan perkara hingga memberikan kepastian hukum," tutup Shinto.
Sebelumnya Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.***