SERANG NEWS – Mantan member BigBang, Seungri mendapat vonis hukuman selama 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung Korea Selatan.
Pada pagi hari tanggal 26 Mei KST, Mahkamah Agung Korea Selatan menyimpulkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Seungri oleh Pengadilan Tinggi Militer selama persidangan bandingnya pada bulan Januari tahun ini akan berlaku.
Sebelumnya, Seungri didakwa dengan total 9 tuntutan pidana pada Januari 2020, termasuk permintaan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang direkam secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan, dan lain-lain, dikutip Serang News dari Allkpop.
Dilansir dari Soompi, Dari Desember 2015 hingga Januari tahun berikutnya, Seungri dituduh memediasi prostitusi beberapa kali untuk investor di Taiwan, Jepang, dan Hong Kong.
Baca Juga: Perjalanan Karir Gabriel Prince, Pria Indonesia yang Sering di sangka Oppa Korea
Ia juga membeli layanan prostitusi untuk dirinya sendiri, untuk menarik investasi bagi klub dan bisnis investasi keuangan.
Selanjutnya, dia menggelapkan 528 juta won (sekitar $417,109) dari klub Burning Sun dengan dalih biaya penggunaan merek untuk Monkey Museum, sebuah bar di Gangnam.
Dia juga menggelapkan sekitar 20 juta won (sekitar $15.801) dana perusahaan dari Yuri Holdings di bawah dengan dalih biaya advokat untuk karyawan.