SERANG NEWS - Dea OnlyFans kembali viral setelah beredarnya fakta baru dari proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dea OnlyFans ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Malang, Jawa Timur dirumahnya pada Kamis, 24 Maret 2022 lalu.
Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi karna dianggap membahayakan bagi anak dibawah umur dan menyebarkan video terlarang.
Baca Juga: Main di Pantai dan Kulineran, Ini Momen Wulan Guritno Pelesiran Bareng Kekasih Sabda Ahessa di Aceh
Namun, sejak ditetapkan menjadi tersangka, Dea OnlyFans sama sekali belum ditahan karena wanita ini sedang menjalani proses perkuliahan dan ingin menyelesaikan studinya terlebih dahulu.
Dea hanya diberi tanggungjawab untuk wajib lapor ke Polda Metro Jaya dengan jadwal 2 kali dalam seminggu hingga studinya selesai.
Kini kasus Dea OnlyFans kembali ramai diperbincangkan oleh publik dikarenakan konten kreator OnlyFans ini dikabarkan tengah hamil usia 23 minggu atau sekitar 5 bulan.
Baca Juga: Lee Jae Wook Pancarkan Aura Ganas pada perilisan Foto Perdananya dalam Drama 'Alchemy of Souls'
Kabar kehamilan Dea OnlyFans ini terkuak ke publik setelah kuasa hukumnya, Abdillah Syarifudin memohon agar Dea tidak ditahan karena tengah mengandung jabang bayi dalam perutnya.
Masalahnya, konten kreator di situs dewasa yang sempat viral karena kasus pornografi ini kini tengah menjalani proses hukum dan kasus Dea OnlyFans akan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.