Imam Maliki dalam hal ini memperbolehkan pemindahan jenazah yang sudah dikubur dengan alasan kemaslahatan.
Seperti misalnya adanya air kotor yang merembes ke dalam kuburan, dikafani dengan kain curian, atau ada harta yang ikut tertimbun bersama jenazah.
Selain itu juga masih dalam fatwa MUI bahwa membongkar dan memindahkan kuburan ke kuburan yang lain diperbolehkan dengan syarat untuk memudahkan ziarah atau dimakamkan di tengah makam keluarga. ***