Dalam kecelakaan itu menyebabkan sang anak Gala Sky menjadi yatim piatu.
Doddy Sudrajat menjelaskan bahwa rencana ingin memindahkan kuburan Vanessa Angel dari TPU Malaka ke TPU Bivak tempat sang ibunda dimakamkan sesuai dengan wasiat.
Bagaimana menurut hukum Islam soal pemidahan jenazah ini?
Jelas dalam Islam hukum membongkar kuburan atau memindahkan makam ke tempat lain dilarang bahkan haram.
Seperti dikutip SerangNews dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang pernah dimintai fatwa soal ini pada 1981.
Permasalahan ini pernah dibahas dalam forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU).
Dalam kumpulan hasil keputusan Bahtsul Masail Ahkamul Fuqoha, memindahkan jenazah dari satu kuburan ke kuburan yang lain haram hukumnya.
Secara umum, Komisi Fatwa MUI yang saat itu diketuai KH M Syukri Ghozali menerangkan tidak boleh memindahkan jenazah yang telah dimakamkan.
Sebagian besar ulama MUI bersepakat soal haramnya memindahkan makam. Kecuali, ada alasan yang dibenarkan syariat.