Apa Siaran TV Digital? Ini Penjelasan dan Fiturnya

- 24 Agustus 2021, 13:29 WIB
Ilustrasi Televisi nasional menawarkan berbagai tayangan unggulan dan menarik.
Ilustrasi Televisi nasional menawarkan berbagai tayangan unggulan dan menarik. /Pixabay/Vidmir Raic/

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kemenkominfo akan melakukan migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke digital akan mulai dilaksanakan pada 31 April 2022, setelah rencana sebelumnya pada 17 Agustus 2021 dibatalkan.

"Tadinya, tahap pertama pada 17 Agustus nanti, namun karena pandemi, maka akan dilakukan dalam tiga tahap. Mulai 31 April 2022," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Daftar Lengkap Frekuensi NET TV Terbaru, TV Digital, Pay TV hingga Satelit Telkom 4

Lantas, apa itu siaran TV digital? Apakah sama dengan TV satelit yang menggunakan parabola dan berlangganan?

Dikutip dari laman Siaran Digital Indonesia, siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Update Frekuensi Telkom 4 Bulan Agustus 2021, Ada Trans7, SCTV dan RTV

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog. Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Siaran TV digital bukan siaran streaming menggunakan intenet, bukan smart TV yang menggunakan internet dan juga bukan TV kabel atau TV satelit yang berlangganan.

Tetapi, siaran TV digital yaitu siaran terestrial free to air dengan sistem digital.

Baca Juga: Bocoran Perbedaan TV Digital dan TV Analog yang Mulai Berlaku di 2021

Berikut fitur siaran TV digital:

- Gratis dan tidak ada biaya berlangganan

- Penerimaannya melalui antena UHF seperti TV analog biasa

- Kualitas gambar dan suara jernih

- Tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah

- Program siarannya lebih banyak

- Bisa menggunakan set top box apabila TV belum digital

Baca Juga: Ini Alasan ASO Tahap 1 Dibatalkan, Migrasi TV Digital Bukan 17 Agustus

Untuk bisa menyaksikan siaran televisi digital, pertama harus dipastikan bahwa di daerahmu sudah terdapat siaran televisi digital.

Selanjutnya, diperlukan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Ketiga, pastikan bahwa televisi di rumahmu sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

Baca Juga: Frekuensi Trans7 Siaran Tersier TV Digital 2021, Nonton Live MotoGP Lebih Jernih

Jika televisi di rumahmu hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka kamu perlu memasang dekoder set top box.

Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi dirumahmu adalah televisi untuk siaran analog.

Setelah perangkat televisimu tersambung, pilih opsi pengaturan kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitarmu.

Baca Juga: Inilah Ciri-ciri TV dan Set Top Box Asli Pendukung Siaran TV Digital Beserta Merk dan Harganya

Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran

Persyaratan dan proses sertifikasi televisi digital dan set top box dapat diketahui melalui portal e-sertifikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika.***

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah