Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Tangsel Hari Ini, Sabtu 6 Maret 2021

- 6 Maret 2021, 01:09 WIB
Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Tangsel, Sabtu 6 Maret 2021
Pelayanan SIM Keliling Sat Lantas Polres Tangsel, Sabtu 6 Maret 2021 /Sat Lantas Polres Tangsel/

Perpanjangan SIM A dan SIM C dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Kalau SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon SIM harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru.

Prosedur itu antara lain harus mengikuti ujian tertulis maupun praktik.

Baca Juga: Kenakan Batik Corak Banteng Merah, Anies Baswedan Singgung Persatuan di Jakarta

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk SIM A, dan Rp 75.000 untuk SIM C.

Syarat perpanjangan SIM di SIM keliling antara lain:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x