Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Dibuka, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta

- 18 Januari 2021, 19:23 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Ringtimes Bali/

Bagi Anda yang akan daftar Kartu Pra Kerja gelombang tahun 2021, dan memenuhi persyaratan, Anda bisa masuk ke link prakerja.go.id, simak tata cara pendaftaran berikut ini:

  1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer
  2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK penerima.
  3. Masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun
  4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online
  5. Klik “Gabung” pada gelombang yang sedang dibuka
  6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS. 

Baca Juga: BERSIAP! Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Kriteria dan Cara Daftar

Setelah mendaftar panitia akan melakukan verifikasi peserta yang mendaftar akan memenuhi kriteria atau tidak.

Sebelum mendaftar simak yuk tata cara pendaftara Kartu Pra Kerja agar lolos seleksi program Kartu Pra Kerja gelombang 12, berikut caranya: 

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK), jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP elektronik
  4. Alamat email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai)
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi
  6. Alamat sesuai KTP
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda)
  8. Jenis kelaminm 
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan
  10. Status bekerja atau tidak
  11. Foto KTP atas milik pendaftar. 

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Diperpanjang, Segera Daftar Agar Cair Insentif Rp 2,4 Juta

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, namun juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah