Kartu Pra Kerja Gelombang 12 Dibuka, Hanya Golongan Ini yang Bisa Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta

- 18 Januari 2021, 19:23 WIB
Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja /Ringtimes Bali/

SERANG NEWS – Pendaftaran program Kartu Pra Kerja kembali dibuka untuk gelombang 12. Bantuan sebesar Rp 600 ribu yang diberikan selama empat bulan ini diberikan untuk calon pekerja yang belum mendapat pekerjaan di era pandemi. Total bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 ini terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Diperpanjang Tahun 2021, Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Diperpanjang hingga 2021, Simak Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 

Adapun syarat untuk bisa mendapat bantuan adalah sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia dibuktikan dengan NIK dan KTP
  • Bukan pejabat negara
  • Penerima bukan pimpinan dan anggota DPRD
  • Penerima bukan ASN
  • Penerima bukan anggota TNI/Polri
  • Penerima buka Kepala Desa dan
  • Penerima bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: BERSIAP! Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Ini Kriteria dan Cara Daftar

Peserta program Kartu Pra Kerja sendiri diprioritaskan bagi pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan yang dirumahkan imbas pandemi COVID-19.

Dari proses penyaluran, program kartu Pra Kerja sudah disalurkan ke 5,98 juta penerima. Dari tahap 1 hingga 11. Saat ini tahap ke 12 sedang dibuka.Mereka yang mengikuti program Kartu Pra Kerja juga mendapatkan insentif berupa uang tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan. Nilai yang mereka dapatkan sama seperti penerima subsidi gaji dengan total Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Daftar di Link prakerja.go.id, Dapatkan Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x