Kemensos Perpanjang hingga 2021, ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BST PKH

- 16 Desember 2020, 15:23 WIB
Cek cara dan syarat mendapatkan BST Kemensos
Cek cara dan syarat mendapatkan BST Kemensos /Kemensos/

SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memeprpanjang bantuan sosial tunai (BST) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Kepastian perpanjangan BST itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Menteri Sosial (Mensos) RI Muhadjir Effendy. BST diberikan untuk membantu masyarakat sekaligus mendorong daya beli sehingga memacu pertumbuhan ekonomi.

Muhajir memastikan, pemerintah akan menyalurkan bansos berupa bantuan sosial tunai (BST) pada 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming PMGC Hari Ini, Bigetron RA dan Aerowolf Akan Bermain

Diketahui, sebanyak 1,8 juta keluarga di Jabodetabek yang terdampak Covid-19 mendapatkan bantuan sosial sembako senilai Rp600 ribu selama tiga bulan sejak April hingga Juni yang didistribusikan dua kali setiap bulan.

Kemudian bansos sembako berlanjut hingga Desember 2020 dengan nilai bantuan menjadi Rp300 ribu setiap bulan. Untuk bansos di luar Jabodetabek, yakni bansos reguler dan jaring pengaman sosial COVID-19 tetap dilakukan seperti biasanya.

Untuk kartu sembako atau bantuan pangan nontunai (BPNT) jumlahnya mencapai 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Selanjutnya untuk program keluarga harapan (PKH), yakni 10 juta KPM, sedangkan BST khusus penanganan COVID-19 Kemensos akan menyalurkan untuk 10 juta KPM.

Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Pencairan BSU Guru Non-PNS Kemenag Rp1,8 juta di Aplikasi Siaga & Simpatika

Tidak hanya itu, pemerintah juga akan menambah bantuan yang bersumber dari dana desa atau BLT Desa sekitar 7,8 juta KPM.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Kemensos Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah