Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT Tak Hentikan Proses Hukum Terhadap Rizky Billar, Ini Sebabnya

14 Oktober 2022, 14:18 WIB
Lesti Kejora maafkan Rizky Billar dan cabut laporan kasus KDRT. /PMJ News.

SERANG NEWS - Artis Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporan terhadap suaminya, Rizky Billar.

Rizky Billar dilaporkan Istrinya Lesti Kejora atas dugaan kasus KDRT yang dialaminya pada 28 September 2022 di rumah mereka di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan, Polisi: Rizky Billar Tak Serta Merta Dibebaskan

Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Selanjutnya, Rizky Billar dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.

Setelah Rizky Billar ditetapkan Tersangka dan dilakukan penahanan, Lesti Kejora dikabarkan mencabut laporannya.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka KDRT, Rizky Billar Resmi Ditahan, Ini Motifnya

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak langsung menghentikan proses hukum yang telah berjalan.

"Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Serang News.Com dari Antara pada Jumat 14 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.

Baca Juga: Terkuak, Adlin Rambe Kakak Rizky Billar Diduga Jadi Saksi Mata sang Adik Lempar Bola Biliar ke Lesti Kejora

Lebih lanjut, Zulpan menegaskan penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.

Sehingga menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.

"Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati," ujarnya.

Baca Juga: Resmi, Rizky Billar Ditetapkan Tersangka KDRT, Ini Ancaman Hukumannya

Zulpan juga menjelaskan pihak kepolisian belum menerima surat permohonan resmi untuk pencabutan laporan tersebut.

Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu kemarin.

Kemudian, polisi secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.

Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler