Rizky Billar dan Lesty Kejora Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini, Ternyata Kasus Ini

20 April 2022, 11:36 WIB
Rizky Billiar dan Lesty Kejora Diperiksa Bareskrim Polri Hari Ini /Instagram/@rizkybilliar/

SERANG NEWS - Pasangan selebritis Rizky Billar dan Lesty Kejora dijadwalkan akan diperiksa Bareskrim Polri hari ini, Rabu 20 April 2022.

Rizky Billar dan Lesty Kejora akan diperiksa terkait kasus DNA Pro oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Rizky Billar dan Lesty Kejora diperiksa terkait aliran dana yang diterima dari petinggi robot trading DNA Pro senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Komentari Meme soal THR dan Gaji ke-13, Sri Mulyani: Orang Indonesia Memang Kreatif dan Jenaka

"Betul dijadwalkan Rabu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko dikutip dari PMJNews.

Ternyata, selain Rizky Billar penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap publik figur lainnya yakni Billy Syahputra dan dan Yosi 'Project Pop' pada Kamis, 21 April 2022.

Selanjutnya, pada Jumat, 22 April publik figur bernama Novela juga akan dimintai keterangannya atas kasus ini.

Baca Juga: Catat! Ini Tanggal Pencairan THR dan Gajih ke-13, Nilainya mencapai Rp10,3 Triliun

Sementara itu, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello dan Rossa yang sebelumnya dijadwaln pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 tidak dapat memenuhi panggilan penyidik sehingga dijadwalkan ulang.

Kuasa hukum Rizky Billar dan Lesty Kejora yaitu Sandi Arifin memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi.

"Kami akan hadir besok (Rabu, red.) pada pukul 13.00 WIB, Insyaallah akan hadir besok dan kooperatif,” katanya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Video Viral Emak-emak Lahiran di Bus Jurusan Jakarta Bogor, Warganet Ramai-ramai Usul Nama Ini untuk Sang Anak

Diketahui, DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir pemerintah.

Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro terus diselidiki polisi. Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: PMJNews ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler