3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile

- 6 Desember 2021, 13:05 WIB
3 kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021.
3 kriteria penerima KJP Plus Tahap 2 Cair Desember 2021. /Bank DKI

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus akan kembali cair pada Desember 2021.

Seperti pencairan bulan lalu, KJP Plus tahap 2 Desember 2021 nantinya akan ditransfer melalui rekening siswa penerima manfaat.

Penerima KJP Plus tahap 2 adalah siswa yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sebesar Rp250-450 ribu sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Baca Juga: Nekat Lakukan 3 Hal Ini, Siap-siap Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus Tahap 2 di Bulan Desember 2021

Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Hal ini bertujuan agar siswa bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus bisa mendorong peningkatan pendidikan.

Baca Juga: Apa KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hangus jika Uang Bantuan Rp250-450 Ribu November Tidak Digunakan?

Siswa yang berhak menerima KJP PLUS harus memenuhi persyaratan kriteria seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: KJP Plus Tahap 2 Tidak Keluar Dana dan Terblokir, Begini Solusi dan Cara Mudah Mengatasinya
 
Adapun berkas persyaratan calon penerima Kartu Jakarta Pintar Plus 2021 adalah sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

Baca Juga: Ini Tanda Bantuan Rp250-Rp450 Ribu KJP Plus Tahap 2 Cair di Rekening Siswa Melalui Aplikasi Cek JakOne

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Untuk mengetahui apakah uang bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah cair atau belum bisa dengan cara datang langsung ke ATM untuk periksa apakah uang bantuan KJP Plus Tahap 2 sudah cair.

Selain itu juga Anda bisa cek melalui aplikasi Jakata Mobile atau JakOne:.

1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, lalu

Untuk informasi lebih lanjut informasi tentang KJP Plus bisa akses klik link kjpjakarta.go.id.***

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x