Tujuannya untuk membantu siswa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Karena itu, bagi para pengguna dana KJP Plus harus melaporkan dana tersebut dengan menyertakan bukti struk laporannya.
"Setiap penerima KJP Plus wajib melaporkan besaran dana yang digunakan dengan melampirkan struk belanja yang kemudian dikumpulkan melalui sekolah masing-masing," tulis pihak P4OP dalam kolom tanya jawab seputar KJP Plus.***