SERANG NEWS - Artikel ini akan membahas panduan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM terbatas di Madrasah.
Panduan PTM terbatas ini dikeluarkan untuk mengatur pembelajaran di tengah pandemi Covid-19.
"Secara umum, pelaksanaan PTM terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022 harus memperhatikan kebijakan pemerintah tentang PPKM dan mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri,” kata Dirjen Pendis Kemenag Ali Ramdhani dikutip dari laman Kemenag, Jumat 3 September 2021.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Tematik 2 Kelas V SD/MI Halaman 5 - 8 Tentang Macam-macam Kehidupan
Diketahui, PPKM kembali diperpanjang guna menekan penyebaran Covid-19. Namun, beberapa daerah yang sebelumnya level 4 dan 3 sudah turun.
Sehingga, sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, daerah yang berada di level 3,2,1 wajib menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Dalam penerapan PTM terbatas di Madrasah, maka pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengatur dengan panduan PTM terbatas di lingkungan Madrasah (RA, MI,MTS,MA dan MAK) serta LP keagamaan Islam pada masa PPKM.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Tematik 2 Kelas 5 SD/MI Hal 4-6, Subtema 1 Macam-macam Peristiwa dalam Kehidupan
Berikut panduan PTM terbatas di madrasah:
1. Pelaksanaan PTM terbatas untuk Madrasah tersebut mengacu pada SKB 4 Menteri