Bantuan UKT Dicairkan ke Mahasiswa Bulan September 2021, Simak Syarat dan Cara Memperolehnya

- 4 September 2021, 09:23 WIB
Ilustrasi bantuan.
Ilustrasi bantuan. /Pixabay/EmAji/

SERANG NEWS - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mencairkan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa senilai Rp2,4 juta pada September 2021 ini.

Bantuan UKT 2021 ini dianggarkan sebanyak Rp745 miliar dan akan dibagikan kepada seluruh perguruan tinggi negeri maupun swasta untuk dicairkan kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Setiap mahasiswa yang terpilih untuk menerima bantuan UKT akan mendapatkan dana Rp2,4 juta.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Seluruh Instansi dan Kementrian, Sekali Klik

Apabila UKT yang ditetapkan lebih besar dari bantuan Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi masing-masing.

Penyaluran UKT semester pertama 2021 dialokasikan sebanyak 60 persen penerima berasal dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 40 persen Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Namun, sebelum bisa memperoleh bantuan UKT bagi mahasiswa ada baiknya anda perlu memperhatikan beberapa persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Bacaan Doa Agar Lulus Ujian Tes SKD CPNS 2021, Berikut Tata Cara dan Waktu Terbaik dalam Berdoa

1. Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah.

2. Bantuan UKT tidak diberikan pada mahasiswa penerima KIP Kuliah atau Bidikmisi.

3. Bantuan UKT diberikan pada mahasiswa yang kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021.

Setelah memenuhi persyaratan bantuan UKT 2021, mahasiswa dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

Baca Juga: Banyak Kasus Orang Miskin Tersandung Kasus Hukum, LBH PK Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis

Berikut cara melakukan pendaftaran penerima Bantuan UKT 2021 :

1.Mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di perguruan tinggi.

2. Pimpinan tertinggi perguruan tinggi atau pihak kampus kemudian akan mengajukan daftar penerima subsidi UKT tahun 2021 ke Kemendikbudristek.

Setelah pihak kampus melakukan pengajuan atau pendaftaran penerima bantuan, Kemendikbudristek akan menyalurkan bantuan UKT 2021 langsung oleh Kementerian kepada pihak kampus.

Baca Juga: 7 Cara Inspiratif Rasulullah SAW Dalam Mengajar, Salah Satunya dengan Analogi

Bagi mahasiswa yang telah dinyatakan sebagai penerima tetapi tidak dapat menerima bantuan, Dapat membuat laporan kepada Kemendikbudristek.

Satu hal perlu diketahui, penerima UKT 2021 saat ini yang berasal dari PTS mencapai 72 persen, dan 28 sisanya berasal dari PTN.

Hal ini disebabkan oleh mekanisme penyaluran UKT dilakukan riil dari orang tua mahasiswa yang membutuhkan bantuan. ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah