Tidak Ada Formasi Guru pada CPNS 2021, PGRI Desak Pemerintah Kaji Ulang

1 Januari 2021, 21:48 WIB
Potret anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). /pgri.or.id

SERANG NEWS – Pemerintah membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, akan tetapi tidak membuka untuk formasi CPNS guru.

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Melalui sikap resminya PGRI mendesak pemerintah dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpa RB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Badan Kepegawaian Nagara (BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tidak Ada Pengangkatan Guru Lewat Seleksi CPNS, Ini Penjelasannya

“Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” demikian sikap resmi PGRI yang diterima redaksi Serangnews.com, Jumat 1 Desember 2021.

Keseluruhan ada empat sikap yang disampaikan PGRI yang ditandatangani Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi dan Sekretaris Jenderal H.M Ali H Arahim mendesak pada Kamis 31 Desember 2020.

Berikut empat sikap PGRI menyikapi formasi CPNS 2021 yang tidak ada formasi bagi guru.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS Dibuka Tahun 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi Agar Lolos seleksi 

1. Memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) mengkaji ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.

2. Perekrutan PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya. Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

3. Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dipandang PGRI dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Seleksi Satu Juta Guru PPPK, Nadiem Makarim: Angin Segar Bagi Guru Honorer

3. Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK, akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang.

4. Sehubungan dengan hal di stas. PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan di atas.

“Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” tutup pernyataan sikap tersebut.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru, Presiden Jokowi: 2021 Akan Jadi Catatan Sejarah Pemulihan Covid-19

Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan pemerintah melalui Kemenpan RB, Kemdikbud dan BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK.  Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi," kata Bima dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

"Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya. ***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: pgri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler