Disetujui Dewan Syura, Arab Saudi Berencana Ganti Bendera Nasional, Kenapa?

- 6 Februari 2022, 16:32 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi, Arab Saudi saat ini tengah merancang Undang-undang yang digunakan untuk merubah desain bendera nasional.
Ilustrasi bendera Arab Saudi, Arab Saudi saat ini tengah merancang Undang-undang yang digunakan untuk merubah desain bendera nasional. /REUTERS/Huseyin Aldemir

SERANG NEWS - Kerajaan Arab Saudi berencana mengamandemen undang-undang tentang lagu dan bendera nasional.

Dalam jajak pendapat yang dilakukan pada hari Senin 30 Januari 2022 lalu, Dewan Syura menyetujui gagasan tersebut.

Saat ini bendera nasional Arab Saudi, berwarna hijau bertuliskan Syahadat Islam atau kalimat Syahadat dengan pedang mendatar. 

Saudi Press Agency melaporkan Dewan Syura menyetujui rancangan amandemen terhadap dekrit kerajaan yang berusia hampir 50 tahun yang mengatur bendera tersebut. 

Baca Juga: Bukan di Arab, NASA Lebih Dulu Ungkap Tempat Yakjuj Makjuj di Bawah Bumi Jumlahnya Ribuan Orang, Benarkah?

Amandemen tersebut diusulkan oleh anggota dewan Saad al-Otaibi dan dipelajari oleh sub-komite sebelum dibahas di antara anggota dewan.

Mayor Jenderal Ali M. Al-Asiri, kepala keamanan dewan dan komite militer, mengatakan kepada Arab News amandemen yang diusulkan dirancang untuk menyatukan peraturan mengenai penggunaan bendera Kerajaan, lambang dan lagu kebangsaan.

"Panitia menetapkan determinan yang jelas untuk penggunaan bendera, lambang, dan lagu kebangsaan,” katanya.

Pergantian lambang negara tersebut itu bertujuan untuk “melindungi bendera, terutama dari gangguan dan pengabaian. 

Baca Juga: Elvy Sukaesih Berduka, Innalillahi Penyanyi Dangdut Ini Meninggal Dunia

Media lokal juga melaporkan perubahan yang diusulkan bertujuan untuk secara jelas mendefinisikan penggunaan lambang negara yang tepat.

Kemudian meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bendera dan lagu kebangsaan dan melindungi bendera dari pelanggaran atau pengabaian.

Bendera nasional Saudi digunakan oleh kerajaan sejak 15 Maret 1973, ketika Undang-Undang Bendera Saudi diadopsi pada masa pemerintahan Raja Shah Faisal.

Bendera negara berbentuk persegi panjang, sekitar dua pertiga panjangnya, dan warna hijaunya memanjang dari tiang hingga ujung bendera. 

Baca Juga: Sandiaga Uno Berduka, Ayah Mertuanya Meninggal Dunia di Singapura

Lambang nasional diadopsi pada tahun 1950. Menurut Konstitusi Saudi, itu terdiri dari dua pedang yang saling bertautan dan sebuah telapak tangan di bagian atas dan di antara pedang.

“Amandemen Undang-Undang Bendera, yang telah ada selama hampir 50 tahun, bertujuan untuk mengikuti reformasi dan perubahan yang disaksikan di Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir," lapor the Gazette.

"Serta untuk meninjau dan mengembangkan peraturan dan teks legislatif yang mendukung tujuan dan inisiatif Visi Kerajaan 2030,” sambungnya.

Hal ini menekankan perlunya menjawab tidak adanya sistem yang mendefinisikan lagu negara dan memisahkan ketentuan yang terkait dengannya.

Langkah ini juga menggarisbawahi kebutuhan untuk menetapkan izin dan kontrol untuk penggunaan lambang negara di semua forum dan acara.

"Hal ini untuk menentukan hukuman yang akan diterapkan dalam kasus pelanggaran," tulisnya dikutip dari Kashmir Life.***

Editor: Kiki

Sumber: Kashmir Life


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah