Baca Juga: Elvy Sukaesih Berduka, Innalillahi Penyanyi Dangdut Ini Meninggal Dunia
Media lokal juga melaporkan perubahan yang diusulkan bertujuan untuk secara jelas mendefinisikan penggunaan lambang negara yang tepat.
Kemudian meningkatkan kesadaran tentang pentingnya bendera dan lagu kebangsaan dan melindungi bendera dari pelanggaran atau pengabaian.
Bendera nasional Saudi digunakan oleh kerajaan sejak 15 Maret 1973, ketika Undang-Undang Bendera Saudi diadopsi pada masa pemerintahan Raja Shah Faisal.
Bendera negara berbentuk persegi panjang, sekitar dua pertiga panjangnya, dan warna hijaunya memanjang dari tiang hingga ujung bendera.
Baca Juga: Sandiaga Uno Berduka, Ayah Mertuanya Meninggal Dunia di Singapura
Lambang nasional diadopsi pada tahun 1950. Menurut Konstitusi Saudi, itu terdiri dari dua pedang yang saling bertautan dan sebuah telapak tangan di bagian atas dan di antara pedang.
“Amandemen Undang-Undang Bendera, yang telah ada selama hampir 50 tahun, bertujuan untuk mengikuti reformasi dan perubahan yang disaksikan di Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir," lapor the Gazette.
"Serta untuk meninjau dan mengembangkan peraturan dan teks legislatif yang mendukung tujuan dan inisiatif Visi Kerajaan 2030,” sambungnya.
Hal ini menekankan perlunya menjawab tidak adanya sistem yang mendefinisikan lagu negara dan memisahkan ketentuan yang terkait dengannya.