SERANG NEWS - Ingin menguasai tanah milik PT TM dan warga, dua otak pelaku mafia tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang dibongkar Polda Metro Jaya.
Kasus ini terjadi pada April 2020 lalu di mana tersangka inisial D berpura-pura melakukan gugatan ke tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut.
Diketahui, tanah seluas 45 hektar itu dimiliki oleh masing-masing 35 hektar oleh PT TM. 10 hektar sisanya dimiliki oleh warga.
Kedua tersangka dibantu oleh pengacara yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Tangerang Raya, Cek Waktu Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Rabu 14 April 2021
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Serang Rabu 14 April 2021, Disertai Niat Puasa
Dari penyelidikan didapati cara tersebut merupakan intrik semata dari para pelaku.
"Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 13 April 2021.
"Sesama mereka satu jaringan mereka ngegugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ," tambahnya.