“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan mereka,” katanya dilansir Serangnews.com dari Antara, Selasa 24 November 2020.
Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.
Baca Juga: Menpan RB Wacanakan Tidak Rektrumen CPNS Hingga 2023, 6 Formasi ini Jadi Prioritas di Tahun 2021
“Dua-duanya boleh diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ini,” jelas dia.
Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sebab pada seleksi 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.
Pemerintah, lanjut Nadiem, akan menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam pengumuman ini adalah seleksi pada 2021 dan banyak sekali yang berbeda dari tahun sebelumnya,” ujar dia.
Baca Juga: Kuasai Tekniknya, Ini Enam Tips Tes SKD Jika Ingin Masuk CPNS yang Pendaftarannya Dibuka Maret 2021
Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.
Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.