Kabar Gembira, Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah Internasional 10 Agustus 2021, Ini Syarat dari Kerajaan

28 Juli 2021, 09:13 WIB
Kabar Gembira, Arab Saudi Buka Kembali Ibadah Umrah Internasional 10 Agustus 2021, Ini Syarat dari Kerajaan /Pixabay/dinar_aulia//

SERANG NEWS- Kabar dibukanya kembali ibadah umrah untuk jamaah internasional yang diumumkan pemerintah Arab Saudi membawa angin segar bagi umat muslim dunia, tak terkecuali Indonesia.

Indonesia sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia tentu menyambut baik kabar dibukanya kembali ibadah umrah di tanah suci Mekkah pada 10 Agustus 2021 mendatang.

Namun, ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi di seluruh dunia, pemerintah Arab Saudi memberikan sejumlah syarat baru agar bisa melaksanakan ibadah umrah di negaranya.

Baca Juga: Arab Saudi Putuskan Haji Hanya Diikuti 60 Ribu Jemaah Dalam Negeri dan Ekspatriat

Lantas syarat terbaru apa saja yang harus dilengkapi calon jamaah umrah agar bisa beribadah umrah di Mekkah, Arab Saudi? Berikut syarat terbaru dari kerajaan.

Di antara sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon jemaah umrah antara lain harus dikarantina 14 hari di negara ketiga dan divaksin lagi dengan jenis vaksin yang ditentukan Arab Saudi.

Transit di negara ketiga diharuskan karena Indonesia termasuk negara yang dilarang melakukan penerbangan langsung ke Arab Saudi.

Baca Juga: Prediksi, Head to Head dan Rekor Greysia-Apriyani vs Du Yeu-Li Yinhui di Perempat Final Olimpiade Tokyo 2020

Dikutip dari akun Twitter Haramain Sarifain @hsharifain pada Rabu 28 Juli 2021.

Bahwa diinformasikan penerbangan langsung diizinkan dari semua negara kecuali India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Semua negara tersebut, diharuskan menjalani karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Dua Oknum Anggota POM AU Injak Kepala Warga Papua Viral di Medsos, Fadli Zon: Tak Belajar Kasus George Floyd

Kebijakan tersebut diambil Arab Saudi sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penularan Covid-19 di tanah suci.

Terkait persyaratan vaksin bagi yang akan umroh, Arab Saudi mewajibkan para jamaah telah menerima vaksin Covid-19 lengkap baik vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson (J&J).

Jamaah umrah hanya diperbolehkan bagi jamaah berusia 18 tahun ke atas, serta kedatangan melalui agen umrah yang disahkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Baca Juga: Fakta-fakta Ketua MUI Labuhanbatu Utara Sumut Tewas Dibunuh, Ditemukan di Dalam Parit

Sementara dikutip dari Jurnal Soreang, pada Rabu 27 Juli 2021, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily mengatakan kabar ini tentu sangat dinanti oleh mereka yang sudah sangat ingin pergi ke tanah suci.

Sayangnya, meski dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi, namun ada sejumlah persyaratan yang cukup berat yang harus dipenuhi oleh calon jamaah.

Sebetulnya pemerintah Arab Saudi telah memberikan kesempatan bagi warga muslim Indonesia kembali menjalankan Ibadah umrah, namun dengan berbagai syarat," kata Ace Hasan.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler