4 Mazhab Ini Bakal Jawab Soal Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Melaksanakan Ibadah Puasa?

- 27 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi perempuan hamil.
Ilustrasi perempuan hamil. /Pixabay.com/

Wanita hamil dan ibu menyusui boleh berbuka, jika mengkhawatirkan mudharat terhadap diri dan anak, atau diri saja.

Dalam kondisi seperti ini mereka wajib melaksanakan qadha’ tanpa membayar fidyah.

Jika yang dikhawatirkan itu anaknya saja, maka wajib melaksanakan puasa qadha’ dan membayar fidyah.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan 2023 Agar Penuh dengan Keberkahan

4. Mazhab Syafi’i

Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan mudharat, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja, mereka wajib berbuka dan mereka wajib melaksanakan qadha’ pada tiga kondisi diatas.

Jika yang dikhawatirkan anaknya saja, maka wajib melaksanakan qadha’ dan membayar fidyah.

Jadi, itulah jawaban dari empat mazhab mengenai persoalan apakah wanita hamil dan menyusui diperbolehkan melaksanakan ibadah puasa. ***

Halaman:

Editor: Iqbal Suryadikusumah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x