4 Mazhab Ini Bakal Jawab Soal Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Melaksanakan Ibadah Puasa?

- 27 Maret 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi perempuan hamil.
Ilustrasi perempuan hamil. /Pixabay.com/

SERANG NEWS - Melaksanakan ibadah puasa saat bulan suci Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim. 

Hal ini lebih lagi bagi mereka (umat muslim) yang sudah baligh. Namun, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.

Lalu bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka termasuk ke dalam golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa?

Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penanda Jatuhnya Malam Lailatul Qadar pada Ramadhan 2023, Catat Isi Hadist Berikut

Hal ini akan menjadi pembahasan yang menarik dalam artikel kali ini. Sebab, sebentar lagi anda akan menemukan jawabannya.

Pasalnya, mengenai persoalan di atas, empat mazhab akan menjawabnya, jadi kamu aja segera dapat memahaminya.

Kemudian, empat mazhab ini adalah mazhab Maliki, mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hanbali.

Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Catat Tafsir Buya Hamka dan Penjelasan Al Quran

Berikut adalah jawaban empat mazhab itu, apakah seorang wanita hamil dan menyusui diperbolehkan melaksanakan ibadah puasa?

1. Mazhab Maliki

Wanita hamil dan ibu menyusui, jika melaksanakan puasa dikhawatirkan akan sakit atau bertambah sakit, apakah yang dikhawatirkan itu dirinya, atau anaknya, atau dirinya saja, atau anaknya saja.

Mereka boleh berbuka dan wajib melaksanakan qadha’, tidak wajib membayar fidyah bagi wanita hamil, berbeda dengan ibu menyusui, ia wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Ramadhan 2023: Ini 8 Poin Keutamaan Puasa yang Belum Kamu Tahu, Catat Berikut Beberapa Hal Pentingnya

Jika puasa tersebut dikhawatirkan menyebabkan kematian atau mudharat yang sangat parah bagi dirinya atau anaknya, maka wanita hamil dan ibu menyusui wajib tidak berpuasa.

2. Mazhab Hanafi

Jika wanita hamil dan ibu menyusui mengkhawatirkan mudharat, maka boleh berbuka, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja.

Kemudian, mereka wajib melaksanakan qadha’ ketika mampu, tanpa wajib membayar fidyah.

Baca Juga: Jangan Lakukan Ini, 10 Hal yang Bikin Puasa Ramadhan 2023 Kamu Jadi Percuma, Cek Selengkapnya

3. Mazhab Hanbali

Wanita hamil dan ibu menyusui boleh berbuka, jika mengkhawatirkan mudharat terhadap diri dan anak, atau diri saja.

Dalam kondisi seperti ini mereka wajib melaksanakan qadha’ tanpa membayar fidyah.

Jika yang dikhawatirkan itu anaknya saja, maka wajib melaksanakan puasa qadha’ dan membayar fidyah.

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan 2023 Agar Penuh dengan Keberkahan

4. Mazhab Syafi’i

Wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan mudharat, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja, mereka wajib berbuka dan mereka wajib melaksanakan qadha’ pada tiga kondisi diatas.

Jika yang dikhawatirkan anaknya saja, maka wajib melaksanakan qadha’ dan membayar fidyah.

Jadi, itulah jawaban dari empat mazhab mengenai persoalan apakah wanita hamil dan menyusui diperbolehkan melaksanakan ibadah puasa. ***

Editor: Iqbal Suryadikusumah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x