SERANG NEWS - Melaksanakan ibadah puasa saat bulan suci Ramadhan merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan umat muslim.
Hal ini lebih lagi bagi mereka (umat muslim) yang sudah baligh. Namun, ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Lalu bagaimana dengan wanita hamil dan menyusui, apakah mereka termasuk ke dalam golongan yang tidak diwajibkan melaksanakan ibadah puasa?
Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penanda Jatuhnya Malam Lailatul Qadar pada Ramadhan 2023, Catat Isi Hadist Berikut
Hal ini akan menjadi pembahasan yang menarik dalam artikel kali ini. Sebab, sebentar lagi anda akan menemukan jawabannya.
Pasalnya, mengenai persoalan di atas, empat mazhab akan menjawabnya, jadi kamu aja segera dapat memahaminya.
Kemudian, empat mazhab ini adalah mazhab Maliki, mazhab Hanafi, mazhab Syafi'i, dan mazhab Hanbali.
Baca Juga: Malam Lailatul Qadar Ramadhan 2023 Tanggal Berapa? Catat Tafsir Buya Hamka dan Penjelasan Al Quran
Berikut adalah jawaban empat mazhab itu, apakah seorang wanita hamil dan menyusui diperbolehkan melaksanakan ibadah puasa?