SERANG NEWS - Menjelang hari raya Idul Fitri, biasanya menjadi momen untuk silaturahim kepada sanak saudara.
Hari raya Idul Fitri menjadi momen untuk berkumpul bersama dan saling bersalaman untuk meminta maaf atau bermaaf-maafan.
Oleh karena itu sebelum memasuki hari raya Idul Fitri penting untuk mengetahui siapa mahromu, yang di bolehkan untuk bersalaman.
Dikutip SerangNews dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa mahrom dibagi menjadi dua, yang pertama mahrom selamanya dan yang kedua mahrom sementara.
Mahrom selamanya ada lima orang yang haram untuk dinikahi. Buya Yahya menjelaskan bahwa yang pertama adalah jalur ke atas, yaitu orang tua hingga nenek/kakek.
Yang kedua adalah jalur kebawah seperti anak, cucu dan seterusnya sampai ke bawah itu haram dinikahi dan boleh untuk bersalaman.
Kemudian yang ketiga adalah saudara se-ayah yang haram untuk dinikahi.
Setelah itu naik ke atas, yaitu saudara ayah atau saudara ibu (paman/bibi) haram untuk dinikahi, dan anaknya yang sepadan denganmu (keponakan) itu haram untuk dinikahi dan tidak batal wudhu.