SERANG NEWS - Membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan.
Setiap muslim yang memenuhi syarat dianjurkan membayar zakat fitrah pada pada bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Tuntunan wajib menunaikan zakat fitrah terdapat pada rukun Islam yang keempat.
Membayar zakat fitrah merupakan bentuk pensucian diri dan jiwa setelah berpuasa penuh selama bulan Ramadhan.
Tak hanya itu, membayar zakat fitrah di bulan Ramadhan juga menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap sesama yang membutuhkan.
Selain bentuk kepedulian sesama, zakat fitrah yang dikeluarkan oleh setiap muslim mencerminkan wujud rasa syukur atas kembalinya fitrah yang diraih di hari Idul Fitri.
Dilansir SerangNews.com dari laman Baznas.go.id, sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra tentang zakat.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).