Telah jelas disebutkan dalam hadist di atas, baik laki-laki ataupun perempuan, tua ataupun muda, dewasa ataupun anak-anak, mampu ataupun tidak, wajib membayar zakat.
Dalam Islam sebutan bagi orang yang berhak menerima zakat fitrah yaitu mustahiq zakat.
Selama mereka hidup di bulan Ramadhan dan memiliki makanan atau kebutuhan pokok untuk hari raya Idul Fitri, maka mereka wajib membayar zakat fitrah.
Menurut hadist yang diriwayatkan Bukhari, Muslim dan Nasa'i dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah mewajibkan besaran zakat fitrah sebesar satu sha'.
Satu sha' memiliki nilai yang sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Dalam pelaksanaannya, setiap muzakki, sebutan bagi orang yang mengeluarkan zakat perlu memperhatikan bacaan niat zakat fitrah.
Karena bacaan niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung siapa yang mengeluarkannya.
Berikut bacaan niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan istri.