"Onani saja sudah dosa, di bulan Ramadhan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa (apalagi karena onani)," ujarnya.
Buya juga menjelaskan cara mengganti puasa yang batal karena onani.
"Dalam mazhab kita, Imam Syafi'i enggak ada denda di sini (batal karena onani). Tobat saja yang banyak, tapi wajib mengganti, meng-qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan)," jelasnya.
Tentunya, jika mengeluarkan mani tanpa sengaja seperti mimpi basah tadi tidak perlu mengganti, karena memang tidak membatalkan puasa.***