Mimpi Basah saat Puasa, Apakah Batal dan Wajib Mandi Besar? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 5 April 2022, 02:00 WIB
Penjelasan Buya Yahya soal mimpi basah siang hari saat puasa Ramadhan.
Penjelasan Buya Yahya soal mimpi basah siang hari saat puasa Ramadhan. /Tangkap layar YouTube Buya Yahya/

SERANG NEWS - Mimpi basah saat puasa sangat mungkin terjadi, sebab hal itu memang umum dialami.

Lantas, apakah mimpi basah di siang hari membatalkan puasa? Simak penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya pada salah satu ceramahnya menyebut jika mimpi basah pada siang hari tidaklah membatalkan puasa.

Buya Yahya menjelaskan, puasa tidak batal karena hal tersebut bukanlah terjadi akibat disengaja.

Baca Juga: Apa Membersihkan Hidung Alias 'Ngupil' Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Jika ada orang mimpi basah, keluar mani. Tidak batal puasanya, karena tidak sengaja," kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV, Senin 4 April 2022.

"Lagi tidur di siang hari tiba-tiba mimpi, pas dilihat ada air mani (sperma). Tidak batal puasanya," sambung Buya.

Meskipun tidak membatalkan puasa, Buya Yahya menyebut ketika mimpi basah saat bulan puasa, maka tetap wajib untuk mandi besar.

Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Membersihkan Telinga saat Puasa Ramadhan

Sebab kat Buya, saat hendak sholat ataupun membaca Al-Qur'an misalnya, seorang muslim harus dalam keadaan suci.

Sedangkan setelah mimpi basah otomatis berada dalam kondisi badan dalam keadaan tidak suci dan harus mandi besar.

"Termasuk (yang membatalkan puasa) mimpi basah tadi. Dia tidak wajib mandi kecuali mau sholat. Kalau sholat, ya wajib mandi," terang Buya.

"Misalnya jam 11 siang mimpi basah. Mau sholat dzuhur gimana? Mandi tidak? Mandi. Asalkan mandinya benar, bukan kuping dimasukin (air)," kata Buya menerangkan.

Baca Juga: Tips Agar Tidak Batal Puasa Ramadhan Saat Mandi Junub, Begini Kata Buya Yahya

Hukum mimpi basah saat puasa ini berbeda dengan hukum mengeluarkan mani dengan sengaja, baik karena hal yang diperbolehkan ataupun yang diharamkan seperti onani dengan tangan sendiri.

Berbeda dengan mimpi basah, onani pasti dilakukan dengan kesadaran dan dengan maksud mencapai kenikmatan (klimaks dan keluar mani).

"Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani (sperma) dengan sengaja. Mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja" jelas Buya.

Baca Juga: Apa Hukum Bermain Higgs Domino Saat Siang Hari di Bulan Ramadhan, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

Buya menegaskan, selain membatalkan puasa, onani saat puasa menjadikan dosa berlipat karena membatalkan puasa saja sudah dosa, apalagi dibarengi dengan dosa yang lain (onani).

"Onani saja sudah dosa, di bulan Ramadhan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa (apalagi karena onani)," ujarnya.

Buya juga menjelaskan cara mengganti puasa yang batal karena onani.

"Dalam mazhab kita, Imam Syafi'i enggak ada denda di sini (batal karena onani). Tobat saja yang banyak, tapi wajib mengganti, meng-qadha (mengganti puasa di luar bulan Ramadhan)," jelasnya.

Tentunya, jika mengeluarkan mani tanpa sengaja seperti mimpi basah tadi tidak perlu mengganti, karena memang tidak membatalkan puasa.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah