Baca Juga: Tanggapi Fenomena Crazy Rich, Buya Yahya: Orang Gila Itu macem-macem dan Menjerumuskan
Contohnya ketika menggunakan cotton bud, korek kuping, maupun alat bantu lain. Saat menggunakan alat bantu seperti itu, kemungkinan besar alat bantu itu akan masuk ke bagian dalam telinga, sehingga membatalkan puasa.
Namun, apabila kita membersihkannya menggunakan jari kelingking ataupun alat lain tapi tidak masuk ke bagian dalam (di luar jangkauan jari kelingking), maka hal tersebut tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Tips Agar Tidak Batal Puasa Ramadhan Saat Mandi Junub, Begini Kata Buya Yahya
Meskipun begitu, ada pula beberapa ulama yang mengatakan jika memasukkan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan puasa.
Seperti Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i yang menjelaskan bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
Tetapi akan lebih aman jika kita mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga adalah membatalkan puasa.***