Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman:
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)
Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:
A. Memerdekakan budak
B. Puasa selama dua bulan berturut-turut
C. Memberikan makan kepada 60 faqir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.
"Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B, jika tidak mampu maka bayar C," kata Buya Yahya.***