Baca Juga: Puasa Ramadhan Tidak Sahur, Apakah Tetap Sah, Begini Penjelasan dari Buya Yahya
"Batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan," ucapnya.
Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar
dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini :
a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa
b. Dilakukan di siang bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena paksaan
e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
f. Berbuka karena bersenggama
Baca Juga: Benarkah Arwah Pulang ke Rumah Saat Malam Jumat, Begini Jawaban Buya Yahya