Boleh Tidak Bersenggama Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Maret 2022, 08:05 WIB
Boleh Tidak Bersenggama Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya.
Boleh Tidak Bersenggama Siang Hari Saat Puasa Ramadhan, Begini Penjelasan Buya Yahya. /Tangkap layar/YouTube Al Bahjah TV

SERANG NEWS - Banyak hal yang bisa membatalkan puasa, salah satunya bersenggama di siang hari, ini kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan orang yang melakukan senggama di siang hari saat bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.

"Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa," katanya dikutip dari ebook Fiqh Praktis Puasa karya Buya Yahya, Kamis 24 Maret 2022.

Dijelaskan Buya Yahya, yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya ke lubang kemaluan sang istri. 

Baca Juga: Baca Ini Setelah Berdoa, Semua Keinginan Dikabulkan Allah SWT, Begini Kata Buya Yahya

Mereka melakukannya dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang berpuasa maka saat itu puasanya menjadi batal.

Dalam hal, kata Buya Yahya ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang.

Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami tetap batal.

Misalkan, sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. 

Baca Juga: Puasa Ramadhan Tidak Sahur, Apakah Tetap Sah, Begini Penjelasan dari Buya Yahya

"Batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan," ucapnya.

Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar
dan dia harus membayar kafarat dengan syarat berikut ini :

a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa

b. Dilakukan di siang bulan puasa

c. Dia ingat kalau dia sedang puasa

d. Tidak karena paksaan

e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh

f. Berbuka karena bersenggama 

Baca Juga: Benarkah Arwah Pulang ke Rumah Saat Malam Jumat, Begini Jawaban Buya Yahya

Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman:

1. Mengqodho puasanya

2. Membayar kafarat (denda)

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan adalah:

A. Memerdekakan budak

B. Puasa selama dua bulan berturut-turut

C. Memberikan makan kepada 60 faqir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.

"Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B, jika tidak mampu maka bayar C," kata Buya Yahya.***

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah