Bagaimana Hukum Istri Menggugat Cerai Karena Suami Berpoligami? Simak Penjelasan Profesor Ahmad Zahro

- 23 Agustus 2021, 09:06 WIB
ilustrasi perceraian
ilustrasi perceraian /Geralt/pixabay/geralt-9301

SERANG NEWS - Artikel ini akan membahas hukum menggugat cerai suami yang berpoligami.

Menurut Guru Besar Fikih UIN Surabaya Prof. DR, Ahmad Zahro bahwa, perceraian yang inisiatifnya datang dari pihak istri lazim disebut sebagai 'Gugat Cerai', yang dalam perspektif fikih disebut Khulu’.

Dalam hal demikian istri harus memberi ganti rugi sesuai dengan kesepakatan dengan suaminya. Namun besaran tebusan tidak boleh melebihi mahar yang diberikan suami.

Baca Juga: 15 Nasihat Bijak Gus Baha Tentang Makna Hidup, Cinta, dan Cara Bersyukur

Hal ini didasarkan pada firman Allah pada QS Al Baqarah 229: "…Jika kamu khawatir, bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum Allah SWT maka tidak ada dosa ata keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya,".

Juga didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban tentang kasus istri Tsabit bin Qais yang mengadukan perihal suaminya kepada Rasulullah SAW.

Beliau bertanya: Maukah kamu mengembalikan kebunmu (Tsabit)? Istri Tsabit menjawab: Mau. Lalu Rasulullah SAW berkata kepada Tsabit bin Qais: Ambillah kembali kebunmu dan ceraikanlah dia satu kali.

Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Hukumnya Jika Berpuasa Sunah Tasua Tetapi Melewatkan Puasa Asyura, Berikut Penjelasannya

Prof. DR, Ahmad Zahro juga menyampaikan dalam buku 'Fiqih Kontemporer, Menjawab 111 Masalah', Walaupun dalam perspektif fikih gugat cerai (khulu’) itu diperbolehkan, tetapi tentu harus memiliki alasan yang kuat sehingga gugatan cerai tersebut dapat dibenarkan secara rasional, moral dan sosial.

Rasulullah SAW mengingatkan kepada wanita yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan yang jelas dengan sabda beliau, "Wanita mana saja yang menuntut cerai pada suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga". (HR.Al Bukhary, Muslim, at Tirmidzi,Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Fikih Kontemporer: Menjawab 111 Masalah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah