Berdasarkan kisah tersebut, apabila gaji yang diberikan oleh suami itu kurang, maka istri boleh mengambil atau menambah jumlah uang dari gaji suaminya.
Ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad, istri boleh mengambil gaji suami jika itu kurang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Narasi UAS Meninggal Karena Sakit, Disebut Kena Azab, Benarkah?
Tetapi, jika gaji suami yang diberikan itu cukup, berhentilah untuk mengambilnya.
Artikel dikutip SerangNews.com dari channel YouTube Keindahan Islam yang diunggah 12 September 2018. ***