Hari Tasyrik sampai Kapan? Ini Penjelasan dan Hari yang Diharamkan Puasa Selain Hari Tasyrik

- 21 Juli 2021, 16:08 WIB
Ilustrasi - Hari Tasyrik adalah hari umat Muslim tidak diperbolehkan berpuasa.
Ilustrasi - Hari Tasyrik adalah hari umat Muslim tidak diperbolehkan berpuasa. /UNSPLASH/grstocks

Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Kecuali dengan tujuan tertentu seperti puasa Qadha, puasa kafarat atau puasa sunnah lainnya maka puasa hari Jum’at saja dibolehkan.

Rasulullah Saw. bersabda, "Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah).

Dari Juwairiyah binti Al Harits Ra., ia mengatakan “Nabi Saw. memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah.

Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari no. 1986 dan Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits)

Baca Juga: 6 Pesan Kata-kata Mutiara KH Maimun Zubair yang Layak Diamalkan untuk Perilaku Sehari-hari

4.    Puasa Hari yang meragukan (Puasa Syak)

Bila ada keraguan mengenai belum atau sudah masuknya bulan Ramadhan, maka dilarang puasa pada hari tersebut meskipun sebagai bentuk kehati-hatian.

Ketidak-jelasan ini disebut syak, dan secara syar‘i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.

Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai no. 2173, dari Abu Hurairah)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan, “Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808)

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x