Niat, Hukum dan Tata Cara Zakat Fitrah Beserta Artinya yang Wajib Diketahui Umat Islam

- 28 April 2021, 16:49 WIB
Ilustrasi beras zakat fitrah
Ilustrasi beras zakat fitrah /Pixabay/lightluna94

SERANG NEWS - Bulan Ramadhan sudah setengahnya terlewati dan akan segera berakhir. Momentum ini menjadi kesempatan bagi umat muslim menyucikan diri.

Salah satu momentum yang wajib dilakukan oleh umat muslim di masa Puasa Ramadhan yakni membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah menurut bahasa Arab yakni menyucikan atau berkah.

Baca Juga: Sekat Pemudik, Polres Serang Dirikan Lima Posko Penyekatan

Sedangkan, definisi zakat fitrah yakni kewajiban mengeluarkan sejumlah harta yang dimiliki untuk disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan melalui kebutuhan pokok berupa beras sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Selain itu, bisa juga dengan bentuk uang. Zakat fitrah melalui uang dibayarkan sekitar Rp40.000 untuk setiap individu.

Baca Juga: Kota Mekkah Dilanda Banjir Bandang dan Hujan Es, UYM: Umat Islam Dunia Banyak Doa

Hukum membayar zakat fitrah adalah wajib bagi seluruh umat islam yang mampu. Hal ini mengingat zakat merupakan salah satu dari lima rukun islam.

Lebih lanjut, Rasulullah saw bersabda dalam hadis sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x