Jangan Asal Bersalaman saat Lebaran, Inilah Orang yang Boleh Disalami saat Hari Raya Idul Fitri

29 April 2022, 16:20 WIB
Jangan Asal Salaman, Inilah Orang yang boleh Disalami ketika Hari Raya Idul Fitri /Tangkapan Layar YouTube/YouTube Al Bahjah TV

SERANG NEWS - Menjelang hari raya Idul Fitri, biasanya menjadi momen untuk silaturahim kepada sanak saudara.

Hari raya Idul Fitri menjadi momen untuk berkumpul bersama dan saling bersalaman untuk meminta maaf atau bermaaf-maafan.

Oleh karena itu sebelum memasuki hari raya Idul Fitri penting untuk mengetahui siapa mahromu, yang di bolehkan untuk bersalaman.

Baca Juga: Sering Lupa, Ini Kesalahan yang Selalu Dilakukan Saat Hari Raya Idul Fitri, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Dikutip SerangNews dari YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa mahrom dibagi menjadi dua, yang pertama mahrom selamanya dan yang kedua mahrom sementara.

Mahrom selamanya ada lima orang yang haram untuk dinikahi. Buya Yahya menjelaskan bahwa yang pertama adalah jalur ke atas, yaitu orang tua hingga nenek/kakek.

Yang kedua adalah jalur kebawah seperti anak, cucu dan seterusnya sampai ke bawah itu haram dinikahi dan boleh untuk bersalaman.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 2022 Cocok Disampaikan kepada Keluarga atau Sahabat via Pesan Online

Kemudian yang ketiga adalah saudara se-ayah yang haram untuk dinikahi.

Setelah itu naik ke atas, yaitu saudara ayah atau saudara ibu (paman/bibi) haram untuk dinikahi, dan anaknya yang sepadan denganmu (keponakan) itu haram untuk dinikahi dan tidak batal wudhu.

Kemudian mahrom yang kedua adalah mahrom karena susuan, nah bagaimana syarat menjadi anak susuan itu ada tiga.

Baca Juga: Bacaan Doa Mudik atau Perjalanan Jauh Jalur Darat, Laut, Udara Agar Lancar sampai Tujuan

"Misalkan anda menyusui anak tetangga anda, maka haram anda menikah dan anak itu haram menjadi menantu anda," kata Buya Yahya dikutip pada Jumat 29 April 2022.

Namun, untuk menjadi anak susuan syaratnya yang pertama adalah anak itu berumur tidak lebih dari dua tahun hitungan Hijriah.

Syarat yang kedua adalah anak tersebut menyusu tidak kurang dari lima kali susuan.

Kemudian syarat yang ketiga adalah susu diambil dari ibu yang masih hidup, meskipun diminumnya setelah ibu itu meninggal dunia.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler