SERANG NEWS – Pendakwah Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukumnya seorang suami yang memberikan nafkah kepada seorang istri secukupnya, alias sedikit.
Hal tersebut menjadi sangat penting untuk diulas karena menafkahi seorang istri adalah kewajiban bagi suami. Baik nafkah secara lahir dan nafkah batin.
Tetapi tidak sedikit seorang istri yang mengeluhkan kurangnya pemberian nafkah dari seorang suami. Khususnya yang berkaitan dengan biaya kebutuhan rumah tangga.
Dalam mengurasi pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad meceritakan kisah masa lalu
Dikisahkan olehnya, ketika Nabi Muhammad sedang duduk bersantai, ia dihampiri oleh seorang wanita bernama Hindun.
Wanita tersebut berbicara pada Nabi perihal suaminya yang pelit.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ramai-Ramai Para Ulama Indonesia Sepakat Melarang UAS Ceramah? Ini Fakta Sebenarnya
Begini katanya, "Ya Rasulullah, suamiku itu orangnya pelit. Bolehkah aku mengambil uangnya untuk makan anak-anakku?
Kata Nabi, "Ambillah. Itu hakmu dan anak-anakmu, tetapi ingat sebatas itu cukup, jangan dilebih-lebihkan."
Berdasarkan kisah tersebut, apabila gaji yang diberikan oleh suami itu kurang, maka istri boleh mengambil atau menambah jumlah uang dari gaji suaminya.
Ditegaskan oleh Ustadz Abdul Somad, istri boleh mengambil gaji suami jika itu kurang.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video Narasi UAS Meninggal Karena Sakit, Disebut Kena Azab, Benarkah?
Tetapi, jika gaji suami yang diberikan itu cukup, berhentilah untuk mengambilnya.
Artikel dikutip SerangNews.com dari channel YouTube Keindahan Islam yang diunggah 12 September 2018. ***