Bejad, Kakek di Serang, Banten Tega Perkosa Gadis Disabilitas hingga Hamil, Ini Kronologinya

- 31 Januari 2022, 16:52 WIB
https://serangnews.pikiran-rakyat.com/kaserangan/pr-1203613628/bejad-kakek-di-serang-banten-tega-perkosa-gadis-disabilitas-hingga-hamil-ini-kronologinya
https://serangnews.pikiran-rakyat.com/kaserangan/pr-1203613628/bejad-kakek-di-serang-banten-tega-perkosa-gadis-disabilitas-hingga-hamil-ini-kronologinya /Dok Polres Serang /

SERANG NEWS - Seorang Kakek berinisial (MS) 67 tega memperkosa kepada gadis penyandang tuna wicara atau disabilitas hingga hamil.

Akibat perbuatannya tersebut, MS yang merupakan warga Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Kakek uzur yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap di rumahnya pada Selasa 25 Januari 2022 sore karena diduga melakukan rudapaksa gadis penyandang tuna wicara.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan peristiwa asusila yang menimpa gadis penyandang tuna wicara berusia 15 tahun ini, terjadi sekitaran bulan Juli tahun lalu. 

Baca Juga: Penyebab Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Tangerang–Merak, Ini Kata Polisi

Korban yang tinggal bersama pamannya ini diketahui sering main di sekitaran rumah MS.

"Karena lama menduda, MS akhirnya melampiaskan nafsu bejadnya kepada korban di rumah tersangka," terang Kapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Senin 31 Januari 2022.

"Setelah melampiaskan nafsu bejadnya, korban diberi uang sambil mengancam agar korban tidak memberitahu kepada orang lain dengan bahasa isyarat," tambahnya.

Karena takut dengan ancaman korban tidak berani menceritakan kepada paman maupun bibinya. 

Baca Juga: Sepak Terjang Emang Pelaku Spesialis Curanmor Berakhir Sudah, 5 Motor Hasil Curian Diamankan

Diamnya korban kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatan bejadnya hingga korban mengalami kehamilan.

"Korban diketahui hamil setelah pamannya curiga dengan kondisi perut korban yang buncit," katanya.

"Dan setelah diperiksa, korban dinyatakan positif hamil," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.

Setelah dinyatakan hamil, pihak keluarga meminta korban untuk memberitahu pelakunya. 

Baca Juga: Ngelawan dan Mau Melarikan Diri Saat Hendak Ditangkap, Dua Bandit Jalanan Dibedil Polisi

Karena tidak bisa bicara, korban membawa pamannya ke rumah MS yang hanya berselang beberapa rumah dan menunjuk MS sebagai pelaku nya.

Setelah mengetahui siapa pelaku yang telah menghamili ponakannya, pihak keluarga melakukan visum dan kemudian melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Mapolres Serang.

Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany Panggua mulai diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.

Tersangka MS berhasil diamankan saat berada di rumahnya saat sedang minum kopi di ruang tamu.

"Setelah diamankan tersangka langsung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka MS mengakui perbuatannya," ungkap Yudha Satria.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah