Asyik, Wisata Pantai Anyer dan Cinangka Kembali Dibuka

- 21 Mei 2021, 20:11 WIB
Asyik, Wisata Pantai Anyer dan Cinangka Kembali Dibuka.
Asyik, Wisata Pantai Anyer dan Cinangka Kembali Dibuka. /Dok Humas Pemkab Serang./

SERANG NEWS - Kabar gembira bagi masyrakat yang ingin pergi wisata, pasalnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali membuka pantai Anyer dan Cinangka untuk wisatawan.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna memaparkan, hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Banten nomor 443/kep.114-huk/2021 tentang perpanjangan tahap kesembilan PSBB Banten.

Kemudian Instruksi Gubernur nomor 10 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 dl tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran corona virus disease 2019.

Dikatakan Nanang, dalam surat keputusan maupun intruksi gubernur tersebut regulasi PSBB dan PPKM diperbolehkan tempat-tempat wisata dibuka bagi wilayah yang masuk zona kuning. Dengan syarat, tetap menerapkan protocol kesehatan (prokes) Covid-19.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Blitar, Tidak Berpotensi Tsunami

“Disampaikan regulasi PSBB dan PPKM, untuk zona hijau dan kuning tempat wisata dibuka dengan prokes yang ketat. Sedangkan zona orange dan merah tempat wisata ditutup/dilarang buka,”ujar Nanang Jum’at, 21 Mei 2021.

Bahkan, lanjutnya, untuk saat ini Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang sudah berjaga diloaksi teampat-tempat wisata pantai baik di Kecamatan Anyar dan Cinangka.

Atas penjagaan tersebut, pihaknya pun sudah melaporkan ke Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

“Anggota Sapol PP sudah ditugaskan ditiap-tiap tempat wisata, untuk menjaga dan memantau kunjungan wisata," katanya.

Baca Juga: Fakta-fakta Pencabulan Gadis Berusia 16 Tahun oleh 17 Orang di Amuntai Hulu Sungai Utara

"Kalau sudah melebihi 50 persen (jumlah pengunjung) maka di tutup dan diarahkan ke tempat wisata yang lain,” terang Nanang menambahkan.

Dengan adanya regulasi tetap dibukanya tempat wisata yang masuk zona kuning, atas upaya Pemkab Serang memfasilitasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Serang.

Kemudian dengan pengelola pantai di kawasan Pantai Anyar dan Cinangka, dengan menyampaikan surat permohonan revisi surat tentang penutupan sementara tempat wisata.

Upaya dilakukan, agar tidak ada pihak yang dirugikan namun tetap mementingkan kesehatan dan pemulihan ekonomi.

Hal itu menindaklanjuti adanya Surat Instruksi Gubernur Banten Nomor 556/901-DISPAR/2021 tentang Penutupan Sementara Destinasi Wisata Dampak Libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021, yang telah dikeluarkannya sejak 15 Mei hingga 30 Mei 2021.***

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah