DPRD Kota Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Air dan Pengelolaan Limbah Domestik

17 Oktober 2022, 20:06 WIB
DPRD Kota Serang Usulkan Tiga Raperda, Salah Satunya Soal Limbah Domestik. /SerangNews.com/

SERANG NEWS - DPRD Kota Serang mengusulkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) pada 2023.

Ketiga Raperda tersebut adalah tentang penyelenggaraan keolahragaan, pengelolaan air limbah domestik dan penyelenggaraan perhubungan.

Usulan tersebut sudah mulai diparipurnakan DPRD Kota Serang pada Senin 17 Oktober 2022.

Wakil Ketua DPRD Kota Serang mengatakan, tiga usulan Raperda tersebut berdasarkan masukan dari setiap komisi yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Gandeng Pokja Wartawan Kota Serang Aktif Kawal Tahapan Pemilu 2024

"Ini masing-masing usulan dari komisi. Contoh komisi 2 mengusulkan penyelenggaraan keolahragaan," kata Roni usai paripurna.

Dijelaskan Roni, komisi 2 melihat di Undang-undang keolahragaan harus ada penyesuaian karena perubahan regulasi.

"Contoh sistem nasional ada yang dicabut dan ini harus ada penyesuaian dengan undang-undang yang baru," katanya.

Baca Juga: PAN Banten Beri Sinyal Dukungan untuk Anies Baswedan Jadi Capres di Pemilu 2024

"Kemudian bagaimana pembinaan yang selama ini khususnya di Kota Serang terjadi kendala, nah ini untuk mendorong agar lebih maju dan ada kepastian untuk anggarannya," sambung pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD NasDem Kota Serang itu.

Hal yang sama dengan usulan Raperda lainnya. Semuanya diusulkan berdasarkan masukan masyarakat dan persoalan yang ada di Kota Serang.

"Jadi adanya Perda ini akan memberi kepastian hukum untuk menyelesaikan persoalan yang ada sehingga berdampak bagi pembangunan di Kota Serang," ucapnya.

Baca Juga: Sah, Fauzan Dardiri Terpilih Aklamasi Jabat Ketua PWKS Kota Serang Periode 2022 - 2025

Dijelaskannya, usulan Raperda tentang penyelenggaraan perhubungan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan pergerakan orang dan barang.

Selain itu, mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai penyelanggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di Kota Serang.

Raperda pengelolaan air dan limbah domestik untuk kebutuhan regulasi dan menjelaskan kewenangan sekaligus kewajiban Pemkot Serang dalam masalah tersebut.

"Setelah ini disampaikan ke Walikota Serang dan ada jawabannya, kemudian kita bentuk pansus untuk proses selanjutnya," ucap Roni.

Editor: Ken Supriyono

Tags

Terkini

Terpopuler