Laba Bersih PDAB Kota Serang Tahun 2019 dan 2020 Belum Disetor ke Kas Daerah

10 Juni 2021, 14:36 WIB
Kantor PDAB Tirta Madani Kota Serang. /Kiki/SerangNews. /

SERANG NEWS - Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran tahun 2020 Pemkot Serang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Namun, meski mendapat WTP ada beberapa cacatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten.

Salah satu diantara temuan tersebut diantaranya yakni belum disetornya laba bersih dari Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Tirta Madani selama dua tahun dari tahun 2019 hingga 2020.

Berdasarkan catatan audit yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Banten ditemukan laba bersih PDAB Tirta Madani belum disetorkan ke kas daerah.

Baca Juga: Temuan BPK, Sepuluh Pensiunan Pemkot Serang Masih Terima Gaji dan Tunjangan

Pada laporan keuangan tahun 2020 yang telah diaudit oleh kantor akuntan idependen diketshui terdapat laba pada tahun 2019 dan 2020 sebesar Rp500.619.146,00 dan Rp657.414.734,00 setelah pajak.

Pada laporan catatan tersebut BPK
merinci laba bersih yang belum disetorkan, tahun 2019 senilai Rp275.340.530,30 (55% x Rp500.619.146,00).

Kemudian untuk laba bersih tahun 2020 senilai Rp361.578.103,70 (55% x Rp657.414.734,00). 

Hal itu mengakibatkan, kurangnya penerimaan daerah sebesar Rp636.918.634,00 (Laba Bersih 2019 + 2020).

Baca Juga: Viral di TikTok, Sisca Kohl Unggah Video BTS Meal Dibuat Es Krim: Buat Teman-teman ARMY

Padahal, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Bersih Kota Serang Pasal 43 ayat (2) b menyebutkan bahwa penggunaan laba bersih setelah pajak dalam perusahaan ditetapkan untuk bagian laba ke Pemerintah Kota sebesar 55 persen.

"Permasalahan tersebut disebabkan oleh Sekretaris Daerah kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan perjanjian kerjasama kepada PT SBS dan PDAB," tulis tim audit BPK RI Perwakilan Banten.

Sementara itu Walikota Serang Syafrudin melalui rilis yang diterima awak media menyebutkan untuk temuan BPK, pihaknya juga sudah menindaklanjuti, baik administrasi, fisik maupun material.

"Pada temuan BPK juga kita sudah tindaklanjuti, itu diberikan waktu sejak diserahkannya laporan BPK 60 hari, mudah-mudahan 60 hari itu sudah selesai semua," katanya.

Saat awak media hendak konfirmasi ke PDAB Tirta Madani di Kantornya yang beralamat di Kasemen, Kota Serang, tidak bertemu dengan direktur karena tidak sedang berada di Kantor.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler