Kronologis Pembacokan di Pasar Rau Kota Serang, Berawal dari Saling Ejek, Empat Pelaku Ditangkap di Lampung

24 Maret 2021, 17:02 WIB
Satreskrim Polres Serang Kota saat menjelaskan Kronologis Pembacokan di Pasar Rau Kota Serang, Berawal Dari Saling Ejek /Sofyan Hadi/SerangNews./


SERANG NEWS - Pembacokan yang terjadi di Pasar Rau Kota Serang ternyata berasal dari karena saling ejek.

Hal itu menyebabkan seorang juru parkir meregang nyawa usai dibacok oleh lima pemuda pengangguran yang kerap nongkrong di Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau, Kota Serang.

Saat itu AS (26) tewas usai dianiaya oleh para pelaku dengan luka robek pada bagian pipi sebelah kiri dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Sementara rekan korban, JL (26) yang merupakan seorang pedagang ikan di Pasar Induk Rau turut menjadi korban dengan luka bacok di bagian tangan sebelah kiri.

Baca Juga: Hendak Kabur, Tiga Pelaku Pembacokan di Pasar Rau Dihadiahi Timah Panah oleh Polisi 

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 25 Maret 2021; Shio Tikus, Kerbau dan Harimau: Lakukan Sesuatu yang Istimewa

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar, jika peristiwa bermula saat rekan korban YN (26) berselisih dengan salah seorang pelaku, J (31).

Akibatnya YN pun sempat dipukuli oleh J pada hari Jumat 19 Maret 2021. Merasa tak terima, YN pun mengadukan hal yang dialaminya kepada korban AS dan JL.

Sedangkan, salah seorang pelaku E, mengundang para korban untuk datang ke Terminal Cangkring, Pasar Induk Rau, Kota Serang pada Sabtu 20 Maret 2021 malam.

Baca Juga: Beda Aturan All England dengan Orleans Masters 2021, Tim Ganda Putri Indonesia Gugur Usai Positif Covid-19

"Jadi almarhum AS ini bersama JL datang ke Terminal Cangkring untuk menyelesaikan masalah," katanya kepada awak media saat gelar perkara, Rabu 24 Maret 2021 di Mapolres Serang Kota.

"Diduga sempat terjadi cekcok, hingga terjadi penganiayaan kepada korban AS dan JL," tambahnya.

Disebutkan Nandar, jika para pelaku yang tersulut emosi langsung mengambil golok dan pisau milik para pedagang yang ada di Terminal Cangkring. Sehingga langsung melakukan pembacokan kepada para korban.

"Ini (pembacokan) terjadi di 2 TKP, yang pertama di Terminal Cangkring yang membuat korban lari sampai ke Pasar Rau. Dan di situ (Pasar Rau) korban AS langsung dibacokin beberapa kali hingga terluka parah," ungkapnya.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ganda Putri Indonesia Gugur di Turnamen Orleans Masters 2021

"Jadi masalahnya ini remeh temeh, cuma saling olok awalnya antara YN dan salah seorang pelaku J yang tersinggung lantaran diejek soal fisik dari ceweknya oleh YN," imbuhnya.

Akibat peristiwa tersebut, JL harus menderita luka robek di bagian tangan sebelah kiri akibat sabetan senjata tajam. Sementara AS terluka parah dengan luka robek di bagian pipi sebelah kiri dan sejumlah luka robek di bagian tangan.

Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Drajad Prawiranegara Serang. Namun sayang, nyawa AS tak bisa diselamatkan akibat terlalu banyak mengeluarkan darah di pipi. AS dinyatakan meninggal dunia pada Minggu 21 Maret 2021 siang.

Baca Juga: Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Kabupaten Tangerang

Sementara itu, empat dari lima pelaku pembacokan sempat melarikan diri ke wilayah Lampung.

Beruntung, Satreskrim Polres Serang Kota berhasil membekuk para pelaku ditempat persembunyiannya di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung Selatan.

"Satu pelaku E, ditangkap di Kota Serang. Sementara 4 pelaku A, J, W dan HD usai melakukan pembacoka itu langsung kabur ke Lampung. Ke rumah teman dari salah seorang pelaku," ucapnya.

"Jadi mereka berangkat ke sana tanpa bilang ke temannya itu, jadi temannya ga tau kalau mereka ke sana dalam rangka pelarian," kata Nandar.

Disampaikan Nandar, jika dalam penangkapan di tempat persembunyiannya, tiga dari empat pelaku terpaksa harus dihadiahi timah panas aparat kepolisian di bagian kaki lantaran melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.

"Jadi A, W dan HD itu pas mau ditangkap melawan, dan coba kabur. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur," ujarnya.

Saat ini, kelima pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polres Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 huruf e KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama.

"Ancamannya itu 12 tahun kurungan penjara," tandasnya.***

Editor: Kiki

Tags

Terkini

Terpopuler